Unlock AI power-ups — upgrade and save 20%!
Use code STUBE20OFF during your first month after signup. Upgrade now →
By Batas Kota TV
Published Loading...
N/A views
N/A likes
Get instant insights and key takeaways from this YouTube video by Batas Kota TV.
Permasalahan Sertifikat Tanah dalam Kawasan Hutan
📌 Warga Desa Pulau Panci menghadapi masalah sertifikat tanah mereka berada dalam kawasan hutan (termasuk kawasan CA/Cagar Alam), yang menimbulkan keresahan dan ketakutan dalam menggarap lahan.
🚜 Salah satu petani sempat ditangkap saat mengerjakan kebunnya sendiri, meskipun memegang sertifikat yang diterbitkan tahun 2008.
⚖️ Kepala Desa berharap agar wilayah Pulau Panci dilepaskan dari status kawasan hutan, menegaskan bahwa masyarakat telah menggarap lahan tersebut turun-temurun (bertani padi, menanam sawit).
Tanggapan dan Langkah Kebijakan Pemerintah/DPRD
📜 Anggota DPRD Provinsi menyatakan bahwa sertifikat hak milik yang terbit sebelum penetapan kawasan hutan wajib dihormati dan dikeluarkan dari peta hutan.
🤝 Penyelesaian masalah ini melibatkan lintas sektor, termasuk BPN, Dinas Kehutanan, dan BPKH, dengan harapan adanya sinkronisasi regulasi dan implementasi kebijakan satu peta.
✅ BPN mengonfirmasi bahwa sertifikat yang dikeluarkan secara sah sebelum adanya penetapan lain adalah sah secara hukum, dan penyelesaiannya akan diakomodir melalui reforma agraria.
Harapan dan Permohonan Masyarakat
🗣️ Warga sangat berharap agar lahan yang mereka garap, baik yang bersertifikat maupun yang hanya memiliki surat garapan (tanpa sertifikat), dapat dilepaskan dari status kawasan hutan agar mereka bisa hidup tenang.
🌱 Beberapa warga juga menyoroti isu serupa di desa lain (seperti Desa Mandala) terkait lahan transmigrasi yang terhambat masuk program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) karena terimbas klaim kawasan hutan.
🤝 Masyarakat mengapresiasi kehadiran DPRD dan stakeholder, meminta kepastian hukum dan jaminan agar mereka dapat melanjutkan aktivitas pertanian tanpa intimidasi.
Key Points & Insights
➡️ Verifikasi Akurat: BPN menekankan pentingnya memverifikasi lokasi fisik sertifikat secara akurat, karena sertifikat yang sah pun bisa saja dialihkan secara ilegal ke lokasi lain.
➡️ Prosedur Pelepasan: Untuk lahan bersertifikat, prosesnya adalah pengajuan melalui BPKH ke Kementerian Kehutanan untuk pelepasan status kawasan hutan (prioritas).
➡️ Lahan Garapan Non-Sertifikat: Untuk lahan garapan tanpa sertifikat, Dinas Kehutanan menyarankan pengajuan melalui skema kemitraan konservasi (misalnya dengan BKSDA/Kementerian Kehutanan), yang memungkinkan pemanfaatan tetapi mungkin bukan kepemilikan penuh.
➡️ Pengawalan Prioritas: Anggota DPRD berjanji akan mengawal langsung proses administrasi dan koordinasi antara BPN, Kehutanan, dan BPKH untuk memastikan percepatan penyelesaian, terutama untuk pemukiman dan infrastruktur desa.
📸 Video summarized with SummaryTube.com on Oct 07, 2025, 05:22 UTC
Find relevant products on Amazon related to this video
As an Amazon Associate, we earn from qualifying purchases
Full video URL: youtube.com/watch?v=Ry9iUje0ZTM
Duration: 1:18:10
Get instant insights and key takeaways from this YouTube video by Batas Kota TV.
Permasalahan Sertifikat Tanah dalam Kawasan Hutan
📌 Warga Desa Pulau Panci menghadapi masalah sertifikat tanah mereka berada dalam kawasan hutan (termasuk kawasan CA/Cagar Alam), yang menimbulkan keresahan dan ketakutan dalam menggarap lahan.
🚜 Salah satu petani sempat ditangkap saat mengerjakan kebunnya sendiri, meskipun memegang sertifikat yang diterbitkan tahun 2008.
⚖️ Kepala Desa berharap agar wilayah Pulau Panci dilepaskan dari status kawasan hutan, menegaskan bahwa masyarakat telah menggarap lahan tersebut turun-temurun (bertani padi, menanam sawit).
Tanggapan dan Langkah Kebijakan Pemerintah/DPRD
📜 Anggota DPRD Provinsi menyatakan bahwa sertifikat hak milik yang terbit sebelum penetapan kawasan hutan wajib dihormati dan dikeluarkan dari peta hutan.
🤝 Penyelesaian masalah ini melibatkan lintas sektor, termasuk BPN, Dinas Kehutanan, dan BPKH, dengan harapan adanya sinkronisasi regulasi dan implementasi kebijakan satu peta.
✅ BPN mengonfirmasi bahwa sertifikat yang dikeluarkan secara sah sebelum adanya penetapan lain adalah sah secara hukum, dan penyelesaiannya akan diakomodir melalui reforma agraria.
Harapan dan Permohonan Masyarakat
🗣️ Warga sangat berharap agar lahan yang mereka garap, baik yang bersertifikat maupun yang hanya memiliki surat garapan (tanpa sertifikat), dapat dilepaskan dari status kawasan hutan agar mereka bisa hidup tenang.
🌱 Beberapa warga juga menyoroti isu serupa di desa lain (seperti Desa Mandala) terkait lahan transmigrasi yang terhambat masuk program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) karena terimbas klaim kawasan hutan.
🤝 Masyarakat mengapresiasi kehadiran DPRD dan stakeholder, meminta kepastian hukum dan jaminan agar mereka dapat melanjutkan aktivitas pertanian tanpa intimidasi.
Key Points & Insights
➡️ Verifikasi Akurat: BPN menekankan pentingnya memverifikasi lokasi fisik sertifikat secara akurat, karena sertifikat yang sah pun bisa saja dialihkan secara ilegal ke lokasi lain.
➡️ Prosedur Pelepasan: Untuk lahan bersertifikat, prosesnya adalah pengajuan melalui BPKH ke Kementerian Kehutanan untuk pelepasan status kawasan hutan (prioritas).
➡️ Lahan Garapan Non-Sertifikat: Untuk lahan garapan tanpa sertifikat, Dinas Kehutanan menyarankan pengajuan melalui skema kemitraan konservasi (misalnya dengan BKSDA/Kementerian Kehutanan), yang memungkinkan pemanfaatan tetapi mungkin bukan kepemilikan penuh.
➡️ Pengawalan Prioritas: Anggota DPRD berjanji akan mengawal langsung proses administrasi dan koordinasi antara BPN, Kehutanan, dan BPKH untuk memastikan percepatan penyelesaian, terutama untuk pemukiman dan infrastruktur desa.
📸 Video summarized with SummaryTube.com on Oct 07, 2025, 05:22 UTC
Find relevant products on Amazon related to this video
As an Amazon Associate, we earn from qualifying purchases

Summarize youtube video with AI directly from any YouTube video page. Save Time.
Install our free Chrome extension. Get expert level summaries with one click.