Unlock AI power-ups — upgrade and save 20%!
Use code STUBE20OFF during your first month after signup. Upgrade now →
By Batas Kota TV
Published Loading...
N/A views
N/A likes
Get instant insights and key takeaways from this YouTube video by Batas Kota TV.
Permasalahan Sertifikat Tanah dalam Kawasan Hutan
📌 Warga Desa Pulau Panci menghadapi masalah sertifikat tanah mereka berada dalam kawasan hutan (termasuk kawasan CA/Cagar Alam), yang menimbulkan keresahan dan ketakutan dalam menggarap lahan.
🚜 Salah satu petani sempat ditangkap saat mengerjakan kebunnya sendiri, meskipun memegang sertifikat yang diterbitkan tahun 2008.
⚖️ Kepala Desa berharap agar wilayah Pulau Panci dilepaskan dari status kawasan hutan, menegaskan bahwa masyarakat telah menggarap lahan tersebut turun-temurun (bertani padi, menanam sawit).
Tanggapan dan Langkah Kebijakan Pemerintah/DPRD
📜 Anggota DPRD Provinsi menyatakan bahwa sertifikat hak milik yang terbit sebelum penetapan kawasan hutan wajib dihormati dan dikeluarkan dari peta hutan.
🤝 Penyelesaian masalah ini melibatkan lintas sektor, termasuk BPN, Dinas Kehutanan, dan BPKH, dengan harapan adanya sinkronisasi regulasi dan implementasi kebijakan satu peta.
✅ BPN mengonfirmasi bahwa sertifikat yang dikeluarkan secara sah sebelum adanya penetapan lain adalah sah secara hukum, dan penyelesaiannya akan diakomodir melalui reforma agraria.
Harapan dan Permohonan Masyarakat
🗣️ Warga sangat berharap agar lahan yang mereka garap, baik yang bersertifikat maupun yang hanya memiliki surat garapan (tanpa sertifikat), dapat dilepaskan dari status kawasan hutan agar mereka bisa hidup tenang.
🌱 Beberapa warga juga menyoroti isu serupa di desa lain (seperti Desa Mandala) terkait lahan transmigrasi yang terhambat masuk program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) karena terimbas klaim kawasan hutan.
🤝 Masyarakat mengapresiasi kehadiran DPRD dan stakeholder, meminta kepastian hukum dan jaminan agar mereka dapat melanjutkan aktivitas pertanian tanpa intimidasi.
Key Points & Insights
➡️ Verifikasi Akurat: BPN menekankan pentingnya memverifikasi lokasi fisik sertifikat secara akurat, karena sertifikat yang sah pun bisa saja dialihkan secara ilegal ke lokasi lain.
➡️ Prosedur Pelepasan: Untuk lahan bersertifikat, prosesnya adalah pengajuan melalui BPKH ke Kementerian Kehutanan untuk pelepasan status kawasan hutan (prioritas).
➡️ Lahan Garapan Non-Sertifikat: Untuk lahan garapan tanpa sertifikat, Dinas Kehutanan menyarankan pengajuan melalui skema kemitraan konservasi (misalnya dengan BKSDA/Kementerian Kehutanan), yang memungkinkan pemanfaatan tetapi mungkin bukan kepemilikan penuh.
➡️ Pengawalan Prioritas: Anggota DPRD berjanji akan mengawal langsung proses administrasi dan koordinasi antara BPN, Kehutanan, dan BPKH untuk memastikan percepatan penyelesaian, terutama untuk pemukiman dan infrastruktur desa.
📸 Video summarized with SummaryTube.com on Oct 07, 2025, 05:22 UTC
Full video URL: youtube.com/watch?v=Ry9iUje0ZTM
Duration: 1:18:10
Get instant insights and key takeaways from this YouTube video by Batas Kota TV.
Permasalahan Sertifikat Tanah dalam Kawasan Hutan
📌 Warga Desa Pulau Panci menghadapi masalah sertifikat tanah mereka berada dalam kawasan hutan (termasuk kawasan CA/Cagar Alam), yang menimbulkan keresahan dan ketakutan dalam menggarap lahan.
🚜 Salah satu petani sempat ditangkap saat mengerjakan kebunnya sendiri, meskipun memegang sertifikat yang diterbitkan tahun 2008.
⚖️ Kepala Desa berharap agar wilayah Pulau Panci dilepaskan dari status kawasan hutan, menegaskan bahwa masyarakat telah menggarap lahan tersebut turun-temurun (bertani padi, menanam sawit).
Tanggapan dan Langkah Kebijakan Pemerintah/DPRD
📜 Anggota DPRD Provinsi menyatakan bahwa sertifikat hak milik yang terbit sebelum penetapan kawasan hutan wajib dihormati dan dikeluarkan dari peta hutan.
🤝 Penyelesaian masalah ini melibatkan lintas sektor, termasuk BPN, Dinas Kehutanan, dan BPKH, dengan harapan adanya sinkronisasi regulasi dan implementasi kebijakan satu peta.
✅ BPN mengonfirmasi bahwa sertifikat yang dikeluarkan secara sah sebelum adanya penetapan lain adalah sah secara hukum, dan penyelesaiannya akan diakomodir melalui reforma agraria.
Harapan dan Permohonan Masyarakat
🗣️ Warga sangat berharap agar lahan yang mereka garap, baik yang bersertifikat maupun yang hanya memiliki surat garapan (tanpa sertifikat), dapat dilepaskan dari status kawasan hutan agar mereka bisa hidup tenang.
🌱 Beberapa warga juga menyoroti isu serupa di desa lain (seperti Desa Mandala) terkait lahan transmigrasi yang terhambat masuk program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) karena terimbas klaim kawasan hutan.
🤝 Masyarakat mengapresiasi kehadiran DPRD dan stakeholder, meminta kepastian hukum dan jaminan agar mereka dapat melanjutkan aktivitas pertanian tanpa intimidasi.
Key Points & Insights
➡️ Verifikasi Akurat: BPN menekankan pentingnya memverifikasi lokasi fisik sertifikat secara akurat, karena sertifikat yang sah pun bisa saja dialihkan secara ilegal ke lokasi lain.
➡️ Prosedur Pelepasan: Untuk lahan bersertifikat, prosesnya adalah pengajuan melalui BPKH ke Kementerian Kehutanan untuk pelepasan status kawasan hutan (prioritas).
➡️ Lahan Garapan Non-Sertifikat: Untuk lahan garapan tanpa sertifikat, Dinas Kehutanan menyarankan pengajuan melalui skema kemitraan konservasi (misalnya dengan BKSDA/Kementerian Kehutanan), yang memungkinkan pemanfaatan tetapi mungkin bukan kepemilikan penuh.
➡️ Pengawalan Prioritas: Anggota DPRD berjanji akan mengawal langsung proses administrasi dan koordinasi antara BPN, Kehutanan, dan BPKH untuk memastikan percepatan penyelesaian, terutama untuk pemukiman dan infrastruktur desa.
📸 Video summarized with SummaryTube.com on Oct 07, 2025, 05:22 UTC
Summarize youtube video with AI directly from any YouTube video page. Save Time.
Install our free Chrome extension. Get expert level summaries with one click.