Unlock AI power-ups — upgrade and save 20%!
Use code STUBE20OFF during your first month after signup. Upgrade now →
By PEMBELAJARAN RJ
Published Loading...
N/A views
N/A likes
Get instant insights and key takeaways from this YouTube video by PEMBELAJARAN RJ.
Pilar Utama Negara Hukum (Rule of Law/Rechtstaat)
📌 Profesor Jimly Asshiddiqie menyebutkan 11 prinsip pokok atau pilar utama yang menopang berdirinya negara hukum modern.
⚖️ Pilar-pilar ini mencakup supremasi hukum, persamaan dalam hukum, legalitas, pembatasan kekuasaan, peradilan yang bebas, dan perlindungan HAM.
Supremasi Hukum dan Persamaan Kedudukan
👑 Supremasi hukum berarti hukum adalah pedoman tertinggi; pemimpin tertinggi negara adalah konstitusi, bukan manusia, yang tercermin secara normatif dan empirik (perilaku masyarakat).
🤝 Persamaan dalam hukum (*equality before the law*) melarang segala bentuk diskriminasi, kecuali tindakan khusus sementara seperti affirmative action untuk kelompok tertentu yang tertinggal (e.g., suku terasing, disabilitas).
Asas Legalitas dan Pembatasan Kekuasaan
📜 Asas legalitas mensyaratkan setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis yang mendahului tindakan administratif.
🛑 Pembatasan kekuasaan dilakukan melalui prinsip pembagian kekuasaan (vertikal dan horizontal) untuk mencegah korupsi kekuasaan (*power tends to corrupt*), menciptakan *check and balance*.
Independensi Lembaga dan Peradilan
🏛️ Organ eksekutif independen seperti Bank Sentral, Komnas HAM, dan KPU penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan eksekutif dalam melanggengkan kekuasaan absolut.
🧑⚖️ Peradilan bebas dan tidak memihak mutlak diperlukan; Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan atau uang, dan putusannya harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, bukan hanya sekadar "mulut undang-undang."
Peradilan Khusus dan Hak Asasi Manusia
🏛️ Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjamin warga negara dapat menggugat keputusan pejabat administrasi negara dan memastikan keputusan hakim ditaati oleh pejabat negara.
🌍 Negara hukum modern mengadopsi Peradilan Tata Negara (seperti Mahkamah Konstitusi) untuk memperkuat *check and balance* melalui *constitutional review*.
🛡️ Perlindungan HAM dijamin melalui proses penegakan hukum yang adil, meskipun hak asasi juga dibatasi oleh hak pihak lain dan undang-undang.
Aspek Demokrasi dan Tujuan Negara
🗣️ Hukum harus bersifat demokratis, mencerminkan kedaulatan rakyat dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan kenegaraan, seperti dalam penyusunan RUU yang disertai naskah akademik.
🎯 Hukum berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (e.g., kesejahteraan umum dan keadilan sosial), memastikan proses pembangunan bersifat *mission driven* dan taat pada hukum, bukan hanya *result driven*.
Key Points & Insights
➡️ Puncak otoritas tertinggi dalam negara hukum adalah konstitusi, yang harus diakui secara normatif (dalam hukum) dan empirik (dalam perilaku masyarakat).
➡️ Affirmative action adalah pengecualian yang sah dari prinsip persamaan dalam hukum, bertujuan mempercepat kemajuan kelompok yang tertinggal, bukan diskriminasi.
➡️ Pejabat administrasi wajib mendasarkan tindakan pada peraturan tertulis yang sudah ada (*legalitas*), bukan melegitimasi tindakan yang sudah terjadi.
➡️ Hakim harus bertindak sebagai suara keadilan substansial di masyarakat, bukan hanya kepatuhan prosedural terhadap undang-undang.
📸 Video summarized with SummaryTube.com on Oct 05, 2025, 12:38 UTC
Find relevant products on Amazon related to this video
As an Amazon Associate, we earn from qualifying purchases
Full video URL: youtube.com/watch?v=FjvZc1XQkao
Duration: 16:45
Get instant insights and key takeaways from this YouTube video by PEMBELAJARAN RJ.
Pilar Utama Negara Hukum (Rule of Law/Rechtstaat)
📌 Profesor Jimly Asshiddiqie menyebutkan 11 prinsip pokok atau pilar utama yang menopang berdirinya negara hukum modern.
⚖️ Pilar-pilar ini mencakup supremasi hukum, persamaan dalam hukum, legalitas, pembatasan kekuasaan, peradilan yang bebas, dan perlindungan HAM.
Supremasi Hukum dan Persamaan Kedudukan
👑 Supremasi hukum berarti hukum adalah pedoman tertinggi; pemimpin tertinggi negara adalah konstitusi, bukan manusia, yang tercermin secara normatif dan empirik (perilaku masyarakat).
🤝 Persamaan dalam hukum (*equality before the law*) melarang segala bentuk diskriminasi, kecuali tindakan khusus sementara seperti affirmative action untuk kelompok tertentu yang tertinggal (e.g., suku terasing, disabilitas).
Asas Legalitas dan Pembatasan Kekuasaan
📜 Asas legalitas mensyaratkan setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis yang mendahului tindakan administratif.
🛑 Pembatasan kekuasaan dilakukan melalui prinsip pembagian kekuasaan (vertikal dan horizontal) untuk mencegah korupsi kekuasaan (*power tends to corrupt*), menciptakan *check and balance*.
Independensi Lembaga dan Peradilan
🏛️ Organ eksekutif independen seperti Bank Sentral, Komnas HAM, dan KPU penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan eksekutif dalam melanggengkan kekuasaan absolut.
🧑⚖️ Peradilan bebas dan tidak memihak mutlak diperlukan; Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan atau uang, dan putusannya harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, bukan hanya sekadar "mulut undang-undang."
Peradilan Khusus dan Hak Asasi Manusia
🏛️ Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjamin warga negara dapat menggugat keputusan pejabat administrasi negara dan memastikan keputusan hakim ditaati oleh pejabat negara.
🌍 Negara hukum modern mengadopsi Peradilan Tata Negara (seperti Mahkamah Konstitusi) untuk memperkuat *check and balance* melalui *constitutional review*.
🛡️ Perlindungan HAM dijamin melalui proses penegakan hukum yang adil, meskipun hak asasi juga dibatasi oleh hak pihak lain dan undang-undang.
Aspek Demokrasi dan Tujuan Negara
🗣️ Hukum harus bersifat demokratis, mencerminkan kedaulatan rakyat dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan kenegaraan, seperti dalam penyusunan RUU yang disertai naskah akademik.
🎯 Hukum berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (e.g., kesejahteraan umum dan keadilan sosial), memastikan proses pembangunan bersifat *mission driven* dan taat pada hukum, bukan hanya *result driven*.
Key Points & Insights
➡️ Puncak otoritas tertinggi dalam negara hukum adalah konstitusi, yang harus diakui secara normatif (dalam hukum) dan empirik (dalam perilaku masyarakat).
➡️ Affirmative action adalah pengecualian yang sah dari prinsip persamaan dalam hukum, bertujuan mempercepat kemajuan kelompok yang tertinggal, bukan diskriminasi.
➡️ Pejabat administrasi wajib mendasarkan tindakan pada peraturan tertulis yang sudah ada (*legalitas*), bukan melegitimasi tindakan yang sudah terjadi.
➡️ Hakim harus bertindak sebagai suara keadilan substansial di masyarakat, bukan hanya kepatuhan prosedural terhadap undang-undang.
📸 Video summarized with SummaryTube.com on Oct 05, 2025, 12:38 UTC
Find relevant products on Amazon related to this video
As an Amazon Associate, we earn from qualifying purchases

Summarize youtube video with AI directly from any YouTube video page. Save Time.
Install our free Chrome extension. Get expert level summaries with one click.