Unlock AI power-ups — upgrade and save 20%!
Use code STUBE20OFF during your first month after signup. Upgrade now →
By PEMBELAJARAN RJ
Published Loading...
N/A views
N/A likes
Get instant insights and key takeaways from this YouTube video by PEMBELAJARAN RJ.
Pilar Utama Negara Hukum (Rule of Law/Rechtstaat)
📌 Profesor Jimly Asshiddiqie menyebutkan 11 prinsip pokok atau pilar utama yang menopang berdirinya negara hukum modern.
⚖️ Pilar-pilar ini mencakup supremasi hukum, persamaan dalam hukum, legalitas, pembatasan kekuasaan, peradilan yang bebas, dan perlindungan HAM.
Supremasi Hukum dan Persamaan Kedudukan
👑 Supremasi hukum berarti hukum adalah pedoman tertinggi; pemimpin tertinggi negara adalah konstitusi, bukan manusia, yang tercermin secara normatif dan empirik (perilaku masyarakat).
🤝 Persamaan dalam hukum (*equality before the law*) melarang segala bentuk diskriminasi, kecuali tindakan khusus sementara seperti affirmative action untuk kelompok tertentu yang tertinggal (e.g., suku terasing, disabilitas).
Asas Legalitas dan Pembatasan Kekuasaan
📜 Asas legalitas mensyaratkan setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis yang mendahului tindakan administratif.
🛑 Pembatasan kekuasaan dilakukan melalui prinsip pembagian kekuasaan (vertikal dan horizontal) untuk mencegah korupsi kekuasaan (*power tends to corrupt*), menciptakan *check and balance*.
Independensi Lembaga dan Peradilan
🏛️ Organ eksekutif independen seperti Bank Sentral, Komnas HAM, dan KPU penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan eksekutif dalam melanggengkan kekuasaan absolut.
🧑⚖️ Peradilan bebas dan tidak memihak mutlak diperlukan; Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan atau uang, dan putusannya harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, bukan hanya sekadar "mulut undang-undang."
Peradilan Khusus dan Hak Asasi Manusia
🏛️ Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjamin warga negara dapat menggugat keputusan pejabat administrasi negara dan memastikan keputusan hakim ditaati oleh pejabat negara.
🌍 Negara hukum modern mengadopsi Peradilan Tata Negara (seperti Mahkamah Konstitusi) untuk memperkuat *check and balance* melalui *constitutional review*.
🛡️ Perlindungan HAM dijamin melalui proses penegakan hukum yang adil, meskipun hak asasi juga dibatasi oleh hak pihak lain dan undang-undang.
Aspek Demokrasi dan Tujuan Negara
🗣️ Hukum harus bersifat demokratis, mencerminkan kedaulatan rakyat dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan kenegaraan, seperti dalam penyusunan RUU yang disertai naskah akademik.
🎯 Hukum berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (e.g., kesejahteraan umum dan keadilan sosial), memastikan proses pembangunan bersifat *mission driven* dan taat pada hukum, bukan hanya *result driven*.
Key Points & Insights
➡️ Puncak otoritas tertinggi dalam negara hukum adalah konstitusi, yang harus diakui secara normatif (dalam hukum) dan empirik (dalam perilaku masyarakat).
➡️ Affirmative action adalah pengecualian yang sah dari prinsip persamaan dalam hukum, bertujuan mempercepat kemajuan kelompok yang tertinggal, bukan diskriminasi.
➡️ Pejabat administrasi wajib mendasarkan tindakan pada peraturan tertulis yang sudah ada (*legalitas*), bukan melegitimasi tindakan yang sudah terjadi.
➡️ Hakim harus bertindak sebagai suara keadilan substansial di masyarakat, bukan hanya kepatuhan prosedural terhadap undang-undang.
📸 Video summarized with SummaryTube.com on Oct 05, 2025, 12:38 UTC
Full video URL: youtube.com/watch?v=FjvZc1XQkao
Duration: 16:45
Get instant insights and key takeaways from this YouTube video by PEMBELAJARAN RJ.
Pilar Utama Negara Hukum (Rule of Law/Rechtstaat)
📌 Profesor Jimly Asshiddiqie menyebutkan 11 prinsip pokok atau pilar utama yang menopang berdirinya negara hukum modern.
⚖️ Pilar-pilar ini mencakup supremasi hukum, persamaan dalam hukum, legalitas, pembatasan kekuasaan, peradilan yang bebas, dan perlindungan HAM.
Supremasi Hukum dan Persamaan Kedudukan
👑 Supremasi hukum berarti hukum adalah pedoman tertinggi; pemimpin tertinggi negara adalah konstitusi, bukan manusia, yang tercermin secara normatif dan empirik (perilaku masyarakat).
🤝 Persamaan dalam hukum (*equality before the law*) melarang segala bentuk diskriminasi, kecuali tindakan khusus sementara seperti affirmative action untuk kelompok tertentu yang tertinggal (e.g., suku terasing, disabilitas).
Asas Legalitas dan Pembatasan Kekuasaan
📜 Asas legalitas mensyaratkan setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis yang mendahului tindakan administratif.
🛑 Pembatasan kekuasaan dilakukan melalui prinsip pembagian kekuasaan (vertikal dan horizontal) untuk mencegah korupsi kekuasaan (*power tends to corrupt*), menciptakan *check and balance*.
Independensi Lembaga dan Peradilan
🏛️ Organ eksekutif independen seperti Bank Sentral, Komnas HAM, dan KPU penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan eksekutif dalam melanggengkan kekuasaan absolut.
🧑⚖️ Peradilan bebas dan tidak memihak mutlak diperlukan; Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan atau uang, dan putusannya harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, bukan hanya sekadar "mulut undang-undang."
Peradilan Khusus dan Hak Asasi Manusia
🏛️ Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjamin warga negara dapat menggugat keputusan pejabat administrasi negara dan memastikan keputusan hakim ditaati oleh pejabat negara.
🌍 Negara hukum modern mengadopsi Peradilan Tata Negara (seperti Mahkamah Konstitusi) untuk memperkuat *check and balance* melalui *constitutional review*.
🛡️ Perlindungan HAM dijamin melalui proses penegakan hukum yang adil, meskipun hak asasi juga dibatasi oleh hak pihak lain dan undang-undang.
Aspek Demokrasi dan Tujuan Negara
🗣️ Hukum harus bersifat demokratis, mencerminkan kedaulatan rakyat dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan kenegaraan, seperti dalam penyusunan RUU yang disertai naskah akademik.
🎯 Hukum berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (e.g., kesejahteraan umum dan keadilan sosial), memastikan proses pembangunan bersifat *mission driven* dan taat pada hukum, bukan hanya *result driven*.
Key Points & Insights
➡️ Puncak otoritas tertinggi dalam negara hukum adalah konstitusi, yang harus diakui secara normatif (dalam hukum) dan empirik (dalam perilaku masyarakat).
➡️ Affirmative action adalah pengecualian yang sah dari prinsip persamaan dalam hukum, bertujuan mempercepat kemajuan kelompok yang tertinggal, bukan diskriminasi.
➡️ Pejabat administrasi wajib mendasarkan tindakan pada peraturan tertulis yang sudah ada (*legalitas*), bukan melegitimasi tindakan yang sudah terjadi.
➡️ Hakim harus bertindak sebagai suara keadilan substansial di masyarakat, bukan hanya kepatuhan prosedural terhadap undang-undang.
📸 Video summarized with SummaryTube.com on Oct 05, 2025, 12:38 UTC
Summarize youtube video with AI directly from any YouTube video page. Save Time.
Install our free Chrome extension. Get expert level summaries with one click.