Unlock AI power-ups ā upgrade and save 20%!
Use code STUBE20OFF during your first month after signup. Upgrade now ā
By Portal Edukasi
Published Loading...
N/A views
N/A likes
Get instant insights and key takeaways from this YouTube video by Portal Edukasi.
Membangun Budaya Taat Hukum
š Untuk menjamin keseimbangan antar warga, diperlukan peraturan hukum yang disusun resmi, memaksa, dan memiliki sanksi bagi pelanggar.
āļø Tujuan hukum meliputi mewujudkan keadilan (teori keadilan), kemanfaatan (teori utilitas), ketertiban, dan ketentraman masyarakat.
š§ Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai hukum yang berlaku, ciri masyarakat sadar hukum antara lain ketaatan tinggi, pemahaman hak/kewajiban, dan rendahnya pelanggaran.
Sumber dan Jenis Hukum
š Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945), dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
š Sumber hukum terbagi dua: tertulis (seperti UUD 1945, UU, PP) dan tidak tertulis (seperti adat atau kebiasaan).
š¢ Norma diklasifikasikan berdasarkan asal: agama (Tuhan), kesusilaan (hati nurani), kesopanan (adat istiadat), dan hukum (aturan berlaku).
Klasifikasi Hukum dan Penegakannya
šļø Hukum berdasarkan isi dibagi menjadi hukum publik (negara vs individu, contoh: pidana) dan hukum privat (kepentingan pribadi, contoh: perdata).
āļø Prinsip penegakan hukum yang harus ditegakkan adalah keadilan (tanpa diskriminasi), kemanfaatan (memberi manfaat), dan kepastian hukum.
š Hukum dibagi berdasarkan cara mempertahankan: materiil (mengatur hubungan antar anggota) dan acara/formal (mengatur cara mempertahankan hukum materiil).
Hierarki dan Prinsip Peraturan Perundang-undangan
š Tata urutan perundang-undangan (berdasarkan UU No. 12/2011 diubah No. 13/2022) dimulai dari UUD 1945 hingga Perda Kabupaten/Kota.
āļø Prinsip hierarki utama adalah *lex superior derogat legi inferiori* (yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah), *lex specialis derogat legi generali* (yang khusus mengesampingkan yang umum), dan *lex posteriori derogat legi priori* (yang baru mengesampingkan yang lama).
šļø Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan mendesak/genting ketika belum ada payung hukum.
Perilaku Taat Hukum dan Keadilan
š§āš¤āš§ Perilaku taat hukum ditandai dengan tidak merugikan orang lain, menghormati hak/kewajiban, dan aktif menerapkan larangan/perintah hukum.
š„ Ketaatan hukum dibagi tiga: karena terpaksa (takut sanksi), identifikasi (khawatir hubungan terganggu), dan kesadaran diri (sesuai nilai dianut).
š± Mewujudkan keadilan sesuai Pancasila berarti menempatkan keadilan sebagai tujuan pembangunan dan mengedepankan musyawarah mufakat.
Hubungan Pancasila dan Hukum
š Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan formal (rumusan tercantum) dan materiil (pokok kaidah pembukaan bersumber dari Pancasila).
š” Setiap produk hukum harus selaras dengan sila-sila Pancasila karena Pancasila adalah sumber hukum dasar nasional.
š Peraturan di bawah UUD 1945 harus searah, mendukung peraturan di atasnya, dan tujuannya harus melayani kepentingan rakyat serta memberikan keadilan.
Key Points & Insights
ā”ļø Hukum harus memenuhi unsur sah, memaksa, dan memiliki sanksi untuk mengatur pergaulan hidup secara damai menuju ketertiban dan ketentraman.
ā”ļø Pelaksanaan hak dan kewajiban harus seimbang, serasi, dan selaras berdasarkan Pancasila untuk menghindari sikap egois dan menumbuhkan toleransi.
ā”ļø Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dipicu oleh faktor seperti sikap egois, kurangnya kesadaran, dan penyalahgunaan teknologi.
ā”ļø Produk hukum yang melanggar hierarki dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (jika berbentuk UU) atau Mahkamah Agung (jika selain UU).
šø Video summarized with SummaryTube.com on Oct 08, 2025, 00:32 UTC
Full video URL: youtube.com/watch?v=G4p_BIlN1no
Duration: 28:27
Get instant insights and key takeaways from this YouTube video by Portal Edukasi.
Membangun Budaya Taat Hukum
š Untuk menjamin keseimbangan antar warga, diperlukan peraturan hukum yang disusun resmi, memaksa, dan memiliki sanksi bagi pelanggar.
āļø Tujuan hukum meliputi mewujudkan keadilan (teori keadilan), kemanfaatan (teori utilitas), ketertiban, dan ketentraman masyarakat.
š§ Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai hukum yang berlaku, ciri masyarakat sadar hukum antara lain ketaatan tinggi, pemahaman hak/kewajiban, dan rendahnya pelanggaran.
Sumber dan Jenis Hukum
š Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945), dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
š Sumber hukum terbagi dua: tertulis (seperti UUD 1945, UU, PP) dan tidak tertulis (seperti adat atau kebiasaan).
š¢ Norma diklasifikasikan berdasarkan asal: agama (Tuhan), kesusilaan (hati nurani), kesopanan (adat istiadat), dan hukum (aturan berlaku).
Klasifikasi Hukum dan Penegakannya
šļø Hukum berdasarkan isi dibagi menjadi hukum publik (negara vs individu, contoh: pidana) dan hukum privat (kepentingan pribadi, contoh: perdata).
āļø Prinsip penegakan hukum yang harus ditegakkan adalah keadilan (tanpa diskriminasi), kemanfaatan (memberi manfaat), dan kepastian hukum.
š Hukum dibagi berdasarkan cara mempertahankan: materiil (mengatur hubungan antar anggota) dan acara/formal (mengatur cara mempertahankan hukum materiil).
Hierarki dan Prinsip Peraturan Perundang-undangan
š Tata urutan perundang-undangan (berdasarkan UU No. 12/2011 diubah No. 13/2022) dimulai dari UUD 1945 hingga Perda Kabupaten/Kota.
āļø Prinsip hierarki utama adalah *lex superior derogat legi inferiori* (yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah), *lex specialis derogat legi generali* (yang khusus mengesampingkan yang umum), dan *lex posteriori derogat legi priori* (yang baru mengesampingkan yang lama).
šļø Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan mendesak/genting ketika belum ada payung hukum.
Perilaku Taat Hukum dan Keadilan
š§āš¤āš§ Perilaku taat hukum ditandai dengan tidak merugikan orang lain, menghormati hak/kewajiban, dan aktif menerapkan larangan/perintah hukum.
š„ Ketaatan hukum dibagi tiga: karena terpaksa (takut sanksi), identifikasi (khawatir hubungan terganggu), dan kesadaran diri (sesuai nilai dianut).
š± Mewujudkan keadilan sesuai Pancasila berarti menempatkan keadilan sebagai tujuan pembangunan dan mengedepankan musyawarah mufakat.
Hubungan Pancasila dan Hukum
š Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan formal (rumusan tercantum) dan materiil (pokok kaidah pembukaan bersumber dari Pancasila).
š” Setiap produk hukum harus selaras dengan sila-sila Pancasila karena Pancasila adalah sumber hukum dasar nasional.
š Peraturan di bawah UUD 1945 harus searah, mendukung peraturan di atasnya, dan tujuannya harus melayani kepentingan rakyat serta memberikan keadilan.
Key Points & Insights
ā”ļø Hukum harus memenuhi unsur sah, memaksa, dan memiliki sanksi untuk mengatur pergaulan hidup secara damai menuju ketertiban dan ketentraman.
ā”ļø Pelaksanaan hak dan kewajiban harus seimbang, serasi, dan selaras berdasarkan Pancasila untuk menghindari sikap egois dan menumbuhkan toleransi.
ā”ļø Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dipicu oleh faktor seperti sikap egois, kurangnya kesadaran, dan penyalahgunaan teknologi.
ā”ļø Produk hukum yang melanggar hierarki dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (jika berbentuk UU) atau Mahkamah Agung (jika selain UU).
šø Video summarized with SummaryTube.com on Oct 08, 2025, 00:32 UTC
Summarize youtube video with AI directly from any YouTube video page. Save Time.
Install our free Chrome extension. Get expert level summaries with one click.