Unlock AI power-ups — upgrade and save 20%!
Use code STUBE20OFF during your first month after signup. Upgrade now →
By KOMPASTV
Published Loading...
N/A views
N/A likes
Get instant insights and key takeaways from this YouTube video by KOMPASTV.
Hukum Hak Asuh Anak Pasca Perceraian di Indonesia
📌 Pengadilan Agama mengatur hak asuh anak pasca perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 Tahun 1973.
👶 Berdasarkan yurisprudensi, ibu kandung diutamakan sebagai pemegang hak asuh, terutama untuk anak-anak yang masih kecil, demi kepentingan terbaik anak (*the best interest of Child*).
🚫 Pengecualian terjadi jika terbukti Ibu tidak wajar dalam memelihara anak, seperti perilaku buruk atau berada di penjara, sehingga tidak dapat menjamin keselamatan anak.
Ketentuan Berdasarkan Usia Anak
🧒 Untuk anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun), hak pemeliharaan anak adalah milik ibu sesuai Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
👩👦 Ketika anak mencapai usia 12 tahun, anak tersebut berhak memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang hak asuh.
⚖️ Keputusan akhir selalu didasarkan pada kepentingan terbaik bagi si anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 (diubah oleh UU Nomor 35 Tahun 2014).
Key Points & Insights
➡️ Prioritas utama dalam hak asuh anak pasca perceraian adalah kepentingan terbaik anak (*best interest of Child*).
➡️ Secara default, ibu memegang hak asuh anak di bawah 12 tahun, namun hak ini bisa dialihkan jika terbukti ibu tidak layak.
➡️ Anak berusia 12 tahun ke atas memiliki hak suara (memilih) untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
📸 Video summarized with SummaryTube.com on Oct 06, 2025, 06:31 UTC
Full video URL: youtube.com/watch?v=-IL8Bterz5E
Duration: 2:26
Get instant insights and key takeaways from this YouTube video by KOMPASTV.
Hukum Hak Asuh Anak Pasca Perceraian di Indonesia
📌 Pengadilan Agama mengatur hak asuh anak pasca perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 Tahun 1973.
👶 Berdasarkan yurisprudensi, ibu kandung diutamakan sebagai pemegang hak asuh, terutama untuk anak-anak yang masih kecil, demi kepentingan terbaik anak (*the best interest of Child*).
🚫 Pengecualian terjadi jika terbukti Ibu tidak wajar dalam memelihara anak, seperti perilaku buruk atau berada di penjara, sehingga tidak dapat menjamin keselamatan anak.
Ketentuan Berdasarkan Usia Anak
🧒 Untuk anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun), hak pemeliharaan anak adalah milik ibu sesuai Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
👩👦 Ketika anak mencapai usia 12 tahun, anak tersebut berhak memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang hak asuh.
⚖️ Keputusan akhir selalu didasarkan pada kepentingan terbaik bagi si anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 (diubah oleh UU Nomor 35 Tahun 2014).
Key Points & Insights
➡️ Prioritas utama dalam hak asuh anak pasca perceraian adalah kepentingan terbaik anak (*best interest of Child*).
➡️ Secara default, ibu memegang hak asuh anak di bawah 12 tahun, namun hak ini bisa dialihkan jika terbukti ibu tidak layak.
➡️ Anak berusia 12 tahun ke atas memiliki hak suara (memilih) untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
📸 Video summarized with SummaryTube.com on Oct 06, 2025, 06:31 UTC
Summarize youtube video with AI directly from any YouTube video page. Save Time.
Install our free Chrome extension. Get expert level summaries with one click.