Unlock AI power-ups ā upgrade and save 20%!
Use code STUBE20OFF during your first month after signup. Upgrade now ā
By KOMPASTV
Published Loading...
N/A views
N/A likes
Get instant insights and key takeaways from this YouTube video by KOMPASTV.
Hukum Hak Asuh Anak Pasca Perceraian di Indonesia
š Pengadilan Agama mengatur hak asuh anak pasca perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 Tahun 1973.
š¶ Berdasarkan yurisprudensi, ibu kandung diutamakan sebagai pemegang hak asuh, terutama untuk anak-anak yang masih kecil, demi kepentingan terbaik anak (*the best interest of Child*).
š« Pengecualian terjadi jika terbukti Ibu tidak wajar dalam memelihara anak, seperti perilaku buruk atau berada di penjara, sehingga tidak dapat menjamin keselamatan anak.
Ketentuan Berdasarkan Usia Anak
š§ Untuk anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun), hak pemeliharaan anak adalah milik ibu sesuai Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
š©āš¦ Ketika anak mencapai usia 12 tahun, anak tersebut berhak memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang hak asuh.
āļø Keputusan akhir selalu didasarkan pada kepentingan terbaik bagi si anak sebagaimana diatur dalam U Nomor 23 Tahun 2002 (diubah oleh U Nomor 35 Tahun 2014).
Key Points & Insights
ā”ļø Prioritas utama dalam hak asuh anak pasca perceraian adalah kepentingan terbaik anak (*best interest of Child*).
ā”ļø Secara default, ibu memegang hak asuh anak di bawah 12 tahun, namun hak ini bisa dialihkan jika terbukti ibu tidak layak.
ā”ļø Anak berusia 12 tahun ke atas memiliki hak suara (memilih) untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
šø Video summarized with SummaryTube.com on Oct 06, 2025, 06:31 UTC
Find relevant products on Amazon related to this video
As an Amazon Associate, we earn from qualifying purchases
Full video URL: youtube.com/watch?v=-IL8Bterz5E
Duration: 2:26
Get instant insights and key takeaways from this YouTube video by KOMPASTV.
Hukum Hak Asuh Anak Pasca Perceraian di Indonesia
š Pengadilan Agama mengatur hak asuh anak pasca perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 Tahun 1973.
š¶ Berdasarkan yurisprudensi, ibu kandung diutamakan sebagai pemegang hak asuh, terutama untuk anak-anak yang masih kecil, demi kepentingan terbaik anak (*the best interest of Child*).
š« Pengecualian terjadi jika terbukti Ibu tidak wajar dalam memelihara anak, seperti perilaku buruk atau berada di penjara, sehingga tidak dapat menjamin keselamatan anak.
Ketentuan Berdasarkan Usia Anak
š§ Untuk anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun), hak pemeliharaan anak adalah milik ibu sesuai Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
š©āš¦ Ketika anak mencapai usia 12 tahun, anak tersebut berhak memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang hak asuh.
āļø Keputusan akhir selalu didasarkan pada kepentingan terbaik bagi si anak sebagaimana diatur dalam U Nomor 23 Tahun 2002 (diubah oleh U Nomor 35 Tahun 2014).
Key Points & Insights
ā”ļø Prioritas utama dalam hak asuh anak pasca perceraian adalah kepentingan terbaik anak (*best interest of Child*).
ā”ļø Secara default, ibu memegang hak asuh anak di bawah 12 tahun, namun hak ini bisa dialihkan jika terbukti ibu tidak layak.
ā”ļø Anak berusia 12 tahun ke atas memiliki hak suara (memilih) untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
šø Video summarized with SummaryTube.com on Oct 06, 2025, 06:31 UTC
Find relevant products on Amazon related to this video
As an Amazon Associate, we earn from qualifying purchases

Summarize youtube video with AI directly from any YouTube video page. Save Time.
Install our free Chrome extension. Get expert level summaries with one click.