Unlock AI power-ups — upgrade and save 20%!
Use code STUBE20OFF during your first month after signup. Upgrade now →
By PEMBELAJARAN RJ
Published Loading...
N/A views
N/A likes
Get instant insights and key takeaways from this YouTube video by PEMBELAJARAN RJ.
Konsep Negara Hukum dan Dasar Hukum Indonesia
📌 Indonesia didefinisikan sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3), yang berarti penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan sosial didasarkan pada hukum, bukan semata-mata kekuasaan.
📜 Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, memiliki ciri memerintah, melarang, serta sifat memaksa dengan sanksi.
⚖️ Calon sarjana dan profesional didorong untuk memahami hakikat hukum dan penegakannya, dimulai dengan ketaatan terhadap aturan di kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kebutuhan dan Tujuan Hukum
🌍 Prinsip "Ubi societas ibi ius" menegaskan bahwa di mana ada masyarakat, di situ ada hukum, untuk mencegah barbarisme dan dominasi (seperti pandangan Hobbes tentang *Homo homini lupus*).
🏛️ Negara modern menganut teori negara kesejahteraan, yang memiliki empat fungsi utama: melaksanakan ketertiban/keamanan, mengusahakan kesejahteraan rakyat, memajukan pertahanan, dan menegakkan keadilan.
⚖️ Tujuan utama penegakan hukum adalah meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum, sehingga masyarakat merasa terlindungi hak-haknya.
Tiga Unsur Penegakan Hukum
🌟 Keadilan: Pelaksanaan hukum harus adil; ketidakadilan dapat memicu keresahan, hilangnya wibawa hukum, dan tindakan anarkis seperti *main hakim sendiri*.
🎯 Kemanfaatan: Penegakan hukum dan pengambilan keputusan harus memberikan manfaat atau kegunaan bagi masyarakat, karena hukum diciptakan untuk manusia.
🔒 Kepastian: Hukum harus melindungi dari tindakan sewenang-wenang dan penyimpangan kekuasaan, memberikan jaminan bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Fungsi Hukum
📣 Alat Kontrol Sosial (Social Control): Hukum menetapkan tingkah laku yang benar/salah, menilai penyimpangan, menetapkan sanksi, dan memiliki fungsi preventif (mencegah) serta represif (menindak).
🛠️ Alat Rekayasa Sosial (Social Engineering): Hukum dapat dijadikan landasan untuk melakukan perubahan yang legitimate dan sah dalam pola-pola masyarakat.
🏛️ Instrumen Politik: Meskipun beberapa pihak menolak konsep hukum sebagai alat politik, hukum sering digunakan untuk mencapai tujuan negara, sehingga pengawasan (*check and balance*) atas pembuat undang-undang (DPR sebagai lembaga politik) sangat penting.
Kekuasaan Kehakiman dan Lembaga Penegak Hukum
👑 Kekuasaan kehakiman bersifat merdeka (tidak dipengaruhi eksekutif/legislatif) untuk menegakkan hukum dan keadilan, dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
🏛️ MA memiliki kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (yudicial review).
⚖️ MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (*constitutional review*), lahir sebagai "anak kandung reformasi."
🕵️ Komisi Yudisial (KY), diatur dalam UU No. 22 Tahun 2004, bertujuan menjaga kehormatan hakim dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.
🚫 KPK (diatur UU No. 30 Tahun 2002, yang kemudian berubah) memiliki tugas koordinasi, supervisi pemberantasan Tipikor, penyelidikan/penuntutan, dan tindakan pencegahan untuk mencegah kerugian negara.
Key Points & Insights
➡️ Indonesia adalah negara hukum di mana semua penyelenggaraan didasarkan pada hukum, bukan kekuasaan belaka, berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD.
➡️ Untuk mewujudkan tujuan negara (ketertiban dan keadilan), penegakan hukum harus konsisten dan tegas berdasarkan tiga unsur: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum.
➡️ Masyarakat perlu menganalisis apakah keadilan telah dirasakan secara nyata, terutama mengingat lembaga hukum kini sudah banyak di masa reformasi.
➡️ Kekuasaan kehakiman harus merdeka dan menjalankan fungsinya melalui MA dan MK untuk menjaga hierarki peraturan sesuai teori Hans Kelsen.
📸 Video summarized with SummaryTube.com on Oct 05, 2025, 12:35 UTC
Full video URL: youtube.com/watch?v=IGRs9s_wxWs
Duration: 20:48
Get instant insights and key takeaways from this YouTube video by PEMBELAJARAN RJ.
Konsep Negara Hukum dan Dasar Hukum Indonesia
📌 Indonesia didefinisikan sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3), yang berarti penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan sosial didasarkan pada hukum, bukan semata-mata kekuasaan.
📜 Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, memiliki ciri memerintah, melarang, serta sifat memaksa dengan sanksi.
⚖️ Calon sarjana dan profesional didorong untuk memahami hakikat hukum dan penegakannya, dimulai dengan ketaatan terhadap aturan di kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kebutuhan dan Tujuan Hukum
🌍 Prinsip "Ubi societas ibi ius" menegaskan bahwa di mana ada masyarakat, di situ ada hukum, untuk mencegah barbarisme dan dominasi (seperti pandangan Hobbes tentang *Homo homini lupus*).
🏛️ Negara modern menganut teori negara kesejahteraan, yang memiliki empat fungsi utama: melaksanakan ketertiban/keamanan, mengusahakan kesejahteraan rakyat, memajukan pertahanan, dan menegakkan keadilan.
⚖️ Tujuan utama penegakan hukum adalah meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum, sehingga masyarakat merasa terlindungi hak-haknya.
Tiga Unsur Penegakan Hukum
🌟 Keadilan: Pelaksanaan hukum harus adil; ketidakadilan dapat memicu keresahan, hilangnya wibawa hukum, dan tindakan anarkis seperti *main hakim sendiri*.
🎯 Kemanfaatan: Penegakan hukum dan pengambilan keputusan harus memberikan manfaat atau kegunaan bagi masyarakat, karena hukum diciptakan untuk manusia.
🔒 Kepastian: Hukum harus melindungi dari tindakan sewenang-wenang dan penyimpangan kekuasaan, memberikan jaminan bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Fungsi Hukum
📣 Alat Kontrol Sosial (Social Control): Hukum menetapkan tingkah laku yang benar/salah, menilai penyimpangan, menetapkan sanksi, dan memiliki fungsi preventif (mencegah) serta represif (menindak).
🛠️ Alat Rekayasa Sosial (Social Engineering): Hukum dapat dijadikan landasan untuk melakukan perubahan yang legitimate dan sah dalam pola-pola masyarakat.
🏛️ Instrumen Politik: Meskipun beberapa pihak menolak konsep hukum sebagai alat politik, hukum sering digunakan untuk mencapai tujuan negara, sehingga pengawasan (*check and balance*) atas pembuat undang-undang (DPR sebagai lembaga politik) sangat penting.
Kekuasaan Kehakiman dan Lembaga Penegak Hukum
👑 Kekuasaan kehakiman bersifat merdeka (tidak dipengaruhi eksekutif/legislatif) untuk menegakkan hukum dan keadilan, dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
🏛️ MA memiliki kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (yudicial review).
⚖️ MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (*constitutional review*), lahir sebagai "anak kandung reformasi."
🕵️ Komisi Yudisial (KY), diatur dalam UU No. 22 Tahun 2004, bertujuan menjaga kehormatan hakim dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.
🚫 KPK (diatur UU No. 30 Tahun 2002, yang kemudian berubah) memiliki tugas koordinasi, supervisi pemberantasan Tipikor, penyelidikan/penuntutan, dan tindakan pencegahan untuk mencegah kerugian negara.
Key Points & Insights
➡️ Indonesia adalah negara hukum di mana semua penyelenggaraan didasarkan pada hukum, bukan kekuasaan belaka, berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD.
➡️ Untuk mewujudkan tujuan negara (ketertiban dan keadilan), penegakan hukum harus konsisten dan tegas berdasarkan tiga unsur: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum.
➡️ Masyarakat perlu menganalisis apakah keadilan telah dirasakan secara nyata, terutama mengingat lembaga hukum kini sudah banyak di masa reformasi.
➡️ Kekuasaan kehakiman harus merdeka dan menjalankan fungsinya melalui MA dan MK untuk menjaga hierarki peraturan sesuai teori Hans Kelsen.
📸 Video summarized with SummaryTube.com on Oct 05, 2025, 12:35 UTC
Summarize youtube video with AI directly from any YouTube video page. Save Time.
Install our free Chrome extension. Get expert level summaries with one click.